Langsung ke konten utama

Pencari Kerja Wajib Memiliki SIAPkerja-ID !!! ini alasannya ...

 SIAPkerja-ID adalah peraturan yang mengatur tentang Kartu Digital Angkatan Kerja, yang merupakan dokumen ketenagakerjaan digital yang berisi identitas diri dan status ketenagakerjaan. SIAPkerja-ID dibuat melalui portal SIAPkerja (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan) di siapkerja.kemnaker.go.id. 

Elaborasi:

SIAPkerja-ID sebagai Dokumen Digital:

SIAPkerja-ID adalah dokumen digital yang berisi data diri dan status ketenagakerjaan seorang pencari kerja. 

Persyaratan Pencari Kerja:

Menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, pencari kerja yang akan bekerja harus memiliki SIAPkerja-ID, sesuai dengan Pasal 43. 

Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja):

SIAPkerja adalah sebuah platform digital yang mengintegrasikan semua layanan ketenagakerjaan secara nasional. 

Pendaftaran SIAPkerja-ID:

Pendaftaran SIAPkerja-ID dapat dilakukan melalui website siapkerja.kemnaker.go.id. 

SIAPkerja-ID sebagai Identitas Digital:

SIAPkerja-ID dapat digunakan sebagai identitas digital dalam layanan ketenagakerjaan, seperti untuk mengakses lowongan pekerjaan, pelatihan, dan lain-lain. 

Singkatnya, PERMENAKER mengatur tentang SIAPkerja-ID, yang merupakan dokumen digital wajib bagi pencari kerja dan berfungsi sebagai identitas digital dalam layanan ketenagakerjaan. 

Komentar